Sosok Bripka Ricky, Saksi Penting Misteri Penembakan Brigadir J

https: img.okezone.com content 2022 08 03 337 2641239 sosok-bripka-ricky-saksi-penting-misteri-penembakan-brigadir-j-di-rumah-ferdy-sambo-2kvdHHlyZ7.jpg

Brigadir J dan Bharada E/medsos

Salah seorang saksi mata Bripka Ricky memberikan keterangan pentingnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Temui Mahfud MD Bahas Penembakan di Rumah Ferdy Sambo)

Bripka Ricky

merupakan salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Dalam keterangannya, Komnas HAM menyatakan bahwa salah satu ajudan yakni, Bripka Ricky hanya melihat sebagian aksi penembakan yang dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J.

“Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan.

Saat baku tembak terjadi, Bripka Ricky bersembunyi dibalik kulkas. Namun keterangan Bintara Mabes Polri itu cukup penting untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:Memilih Bahan Karpet Lantai Berdasarkan Ruangan

Diketahui, sejumlah ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo datang ke Kantor Komnas HAM. Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

SUMBER:https://nasional.okezone.com/

Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareksrim Polri Pol Andi Rian Djajadi menyatakan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,”

Tak terbukanya Polri terkait sosok  Bharada E membuat sebagian orang menduga sosok fiktif alias tak ada. Dari beberapa asisten yang hadir dalam pemeriksaan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional, Eliezer menjadi yang terakhir datang.

SUMBER:https://www.pikiran-rakyat.com/

Ingin Baca Artikel Lebih Lengkap Bisa Klik DISINI