Efektifkah PSBB mencegah Virus Corona

Efektifkah PSBB mencegah Virus Corona

Senjata baru untuk menanggulangi penyebaran virus corona adalah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maksudnya membatasi kegiatan di suatu wilayah tertentu, Efektifkah PSBB mencegah Penyebaran Virus Corona?

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar,

Peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.

Status tersebut diatur pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU tersebut pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

1. pertahanan dan keamanan

2. ketertiban umum

3. kebutuhan pangan

4. bahan bakar minyak dan gas

5. pelayanan kesehatan

6. perekonomian

7. keuangan

8. komunikasi

9. industri

10. ekspor dan impor

11. distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pelaksanaan PSBB

Kegiatan PSBB ini diberlakukan selama 14 hari. Pelaksanaan PSBB meliputi :

1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti proses belajar mengajar di rumah.

sementara itu yang dimaksud peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan dapat dilakukan dirumah dengan keluarga tanpa melibatkan banyak orang untuk mencegah penyebaran virus corona.

3. Pembatasan Kegiatan Tempat Umum

Bentuk pembatasan jumlah orang dan memberi jarak. pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

4. Pembatasan Penggunaan Transportasi

Melarang ojek online untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang. untuk transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum, tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku,